Oleh Redaksi The Lawu Post
Gunung Lawu bukan sekadar gugusan tanah tinggi di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia adalah lanskap spiritual, ruang publik, sekaligus titik temu antara narasi lokal dan wacana negara. Polemik sewa kain adat di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho yang belakangan ramai dibicarakan hanyalah satu potongan kecil dari mozaik besar tentang bagaimana ruang sakral dan ruang publik diperebutkan oleh berbagai kepentingan—mulai dari kelompok masyarakat adat, lembaga pengelola hutan, relawan pecinta alam, hingga pemerintah daerah.
Kain Adat dan Legitimasi Kultural
Ketika LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wono Tirto mewajibkan pendaki menyewa kain sebagai bentuk penghormatan terhadap situs sakral Pamongkasan Brawijaya, narasi yang dibangun adalah penghormatan budaya. Namun, ketika narasi tersebut dibarengi dengan tarif Rp5.000 untuk setiap penyewa, publik mulai bertanya: di mana batas antara penghormatan dan komersialisasi?
Dalam antropologi politik, tindakan ini bisa dilihat sebagai bentuk “klaim kultural” terhadap ruang publik. Kain menjadi simbol—dan simbol tak pernah netral. Ia adalah alat untuk menegosiasikan kekuasaan, mengklaim otoritas, dan bahkan memaksa legitimasi. Masalahnya, ketika simbol ini dijadikan komoditas, maka ketulusan budaya bisa tereduksi menjadi pungutan yang merusak kepercayaan publik.
Negara, Warga, dan Lintas Kepentingan
Langkah cepat Pemkab Karanganyar membuka kembali jalur lama dan menghentikan praktik persewaan kain menunjukkan keberpihakan pada prinsip keterbukaan akses dan keadilan publik. Tapi pertanyaan berikutnya muncul: bagaimana mungkin kelompok masyarakat bisa menutup jalur resmi pendakian tanpa dasar hukum yang kuat?
Perhutani sendiri telah mencabut kerja sama dengan LMDH sejak 10 Juli 2024. Namun hingga Mei 2025, LMDH masih mengklaim otoritas atas jalur itu. Ini menandakan lemahnya penegakan perjanjian dan abu-abunya batas kewenangan antara negara, masyarakat lokal, dan para pengelola kawasan hutan.
Dalam sistem demokrasi, negara semestinya hadir sebagai pengatur dan pelindung kepentingan bersama. Namun dalam kasus ini, negara tampak datang belakangan setelah polemik merebak ke publik.
Gunung Lawu sebagai Ruang Dispute
Gunung Lawu adalah situs yang menyimpan sejarah panjang kontestasi. Dari kisah Prabu Brawijaya V hingga pendakian spiritual masa kini, Lawu telah menjadi “ruang dispute”—ruang yang diperebutkan bukan hanya secara fisik, tetapi secara simbolik dan ideologis. Jalur pendakian bukan cuma rute fisik, tapi juga jalur kuasa.
Pertanyaannya kini bukan hanya tentang boleh atau tidaknya memakai kain, tetapi siapa yang berhak menentukan aturan di ruang publik yang sakral? Apakah budaya harus selalu ditransaksikan? Dan sejauh mana masyarakat bisa mengelola kawasan hutan tanpa terjebak pada praktik rente?
Refleksi dan Tanggung Jawab Bersama
Sebagai media yang lahir dari jantung Lawu, The Lawu Post mengajak semua pihak merenung: jangan sampai ketegangan antara budaya dan akses publik ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan destinasi-destinasi lainnya. Pengelolaan Gunung Lawu harus berbasis kolaborasi, transparansi, dan rasa hormat—baik terhadap nilai budaya, hak pendaki, maupun kelestarian alam.
Masyarakat butuh ruang publik yang terbuka, tetapi juga bijak terhadap kearifan lokal. Negara harus hadir tidak untuk menguasai, tapi menengahi. Dan budaya harus dirawat, bukan diperjualbelikan.
Gunung Lawu tidak butuh kain untuk dihormati. Ia butuh kesadaran bersama bahwa alam, budaya, dan manusia adalah satu tarikan napas dalam merawat peradaban.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik yang menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



