Karanganyar — The Lawu Post
Di balik dokumen-dokumen anggaran yang selama ini tampak formal dan steril, tersembunyi satu fakta pahit: korupsi bukan sekadar godaan dari luar, melainkan hasil dari kekuasaan yang disalahgunakan dari dalam. Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar—Purwati sebagai Kepala Dinas merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan A sebagai pejabat teknis perencana—resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp13 miliar.
Mereka bukan korban sistem. Mereka adalah sistem itu sendiri.
Ketika Kuasa Menentukan Arah Dana
Sebagai KPA, Purwati bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah penentu akhir jalannya uang negara. Dalam struktur belanja pemerintah, tangan KPA adalah penandatangan keputusan yang menggerakkan dana rakyat ke berbagai proyek. Ia bukan pelaksana, ia adalah pengarah.
A, sebagai perencana teknis, berperan menyusun kebutuhan dan spesifikasi alat. Tapi bukan sekadar teknis. Dalam pengadaan, perencana bisa mengarahkan bentuk, merek, bahkan pemenang tender secara halus dan nyaris tak terdeteksi—kecuali bagi mereka yang paham betul permainan anggaran.
Dari dua tangan inilah, dana yang seharusnya menjadi penopang layanan gizi anak-anak Karanganyar, justru dibelokkan. Pengadaan alat antropometri berubah menjadi ladang suap dan gratifikasi.
Mereka Memegang Anggaran. Dan Mereka Menyelewengkannya.
Purwati dan A adalah penguasa anggaran. Mereka menyusun, menandatangani, menyetujui, dan menggerakkan dana publik.
Semua bukti mengarah pada fakta bahwa rekayasa dimulai dari perencanaan hingga distribusi. Sistem e-katalog yang didesain untuk transparansi justru disalahgunakan. Pemenang tender ditentukan, spesifikasi disesuaikan, dan jalur pengadaan dirancang untuk menguntungkan kelompok tertentu.
“Semua proses ada di tangan mereka,” ujar sumber internal di Kejaksaan. “Tanpa tanda tangan mereka, tidak satu rupiah pun bisa keluar.”
Pelayanan Publik yang Dikorbankan
Yang paling menyedihkan bukan hanya angka kerugian negara. Tapi dampak langsung pada pelayanan masyarakat. Banyak posyandu di Karanganyar masih kekurangan alat ukur gizi. Beberapa menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi, rusak, atau bahkan tidak datang sama sekali.
Publik dikecewakan. Bukan karena kesalahan sistem, tapi karena orang-orang yang diberi amanah memilih untuk mengkhianatinya.
Hukum dan Harapan
Purwati dan A kini mendekam di tahanan. Mereka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tipikor.
Tulisan ini sesuai kaidah Jurnalistik yang mendalam.

