Oleh Redaksi The Lawu Post
Di balik jargon inklusi keuangan, ada realitas panjang yang tak selalu terjangkau oleh algoritma dan laporan tahunan: warga di desa-desa tanpa bank, pelaku UMKM tanpa pinjaman produktif, hingga petani yang bahkan tak tahu cara membuka rekening. Dalam konteks itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD), bukan sekadar indikator teknokratik, melainkan upaya sistemik untuk membaca denyut keuangan rakyat dari pinggiran.
Peluncuran IKAD dalam forum Indonesia International Financial Inclusion Summit 2025, yang digelar bersama Bappenas dan Kemenko Perekonomian, menandai langkah maju dalam pengukuran berbasis wilayah. Ini bukan hanya data. Ini adalah navigasi kebijakan.
Dari Statistik ke Strategi
IKAD menawarkan potret granular: sejauh mana layanan keuangan hadir di tiap kabupaten/kota, bagaimana peta kebutuhan dan hambatan tersaji, serta siapa yang masih terpinggirkan dalam sistem ekonomi nasional. Dengan instrumen ini, negara tidak lagi menebak dalam gelap.
Bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang bekerja di level lokal, IKAD bisa menjadi kompas. Di sinilah potensi indeks ini bukan hanya menjadi alat ukur, tapi juga alat perjuangan: memperjuangkan desain program yang berpihak, menghindari pendekatan satu arah dari pusat.
Finansialisasi dan Keadilan Ekonomi
Namun, The Lawu Post menekankan satu hal: inklusi keuangan bukan berarti sekadar membuka rekening sebanyak-banyaknya. Ini soal membangun ekosistem yang memberdayakan, bukan menjerat. Soal menyediakan akses pinjaman dengan bunga adil, bukan jebakan utang digital. Soal literasi, bukan sekadar penetrasi.
IKAD perlu dijaga dari jebakan politik anggaran dan komersialisasi indikator. Ia harus tetap menjadi alat demokratisasi ekonomi, bukan legitimasi formal lembaga-lembaga keuangan raksasa yang tak pernah benar-benar turun ke lapangan.
IKAD dan Visi Indonesia Emas 2045
Dengan target inklusi keuangan 98% pada 2045 dalam RPJPN, IKAD seharusnya menjadi fondasi awal perencanaan pembangunan yang tidak bias kota. Ia harus memberi ruang bagi pembuat kebijakan daerah untuk merumuskan intervensi berbasis kebutuhan nyata, bukan copy-paste program nasional.
The Lawu Post memandang IKAD sebagai inovasi yang patut diapresiasi—tetapi keberhasilannya akan ditentukan bukan hanya oleh kecanggihan dashboard, melainkan oleh keberanian eksekusi di akar rumput.
Catatan:
Tulisan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik dan prinsip pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999



