Oleh : Penulis
⸻
Di Indonesia, jadi PNS itu perjuangan. Minimal D3, idealnya sarjana. Belum lagi harus hadapi soal-soal ujian yang kadang bikin kepala ngebul. Tapi anehnya, kalau mau jadi anggota DPRD atau DPR, cukup lulus SMA. Serius. Cuma SMA. Asal nggak palsu dan kamu punya kendaraan politik (baca: partai), silakan melenggang.
Ini bukan karangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf e dengan santainya menetapkan syarat caleg cukup SMA atau sederajat. Di sisi lain, PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 mewajibkan pelamar CPNS punya ijazah minimal D3. Yang ngurusin dokumen harus kuliah. Tapi yang bikin aturan cukup lulusan SMA. Agak gimana, gitu.
Bayangkan, kamu ngatur peraturan tentang sistem informasi pemerintah daerah, tapi belum tentu ngerti perbedaan antara DNS dan NPWP. Tapi tenang, selama punya elektabilitas dan massa loyal, ijazah bisa dikesampingkan. Emang demokrasi ini niat atau sekadar formalitas?
⸻
Tentu saja, pendidikan bukan segalanya. Kita tahu, banyak orang pinter yang justru disalahgunakan kepinterannya. Tapi masa iya, buat jadi pelayan masyarakat (PNS) harus kuliah, sedangkan buat jadi wakil rakyat—yang menentukan arah negara—cukup SMA?
Penelitian dari Nurrohman dan Syarif (2020) bilang, tingkat pendidikan berbanding lurus sama kualitas legislasi. Nggak heran kalau banyak perda yang absurd dan nggak nyambung dengan kebutuhan rakyat. Soalnya ya memang yang bikin kadang belum tentu bisa bedain “naskah akademik” dengan “naskah pidato”.
⸻
Ini semua bukan salah individu. Salah sistem. Demokrasi kita terlalu longgar dalam menetapkan ambang batas. Katanya mau perwakilan rakyat yang bermutu, tapi syaratnya dibuat serendah mungkin. Sementara CPNS, yang kerjaannya nurut sama peraturan, malah disuruh kuliah dulu bertahun-tahun.
Jadi kalau kamu pengen cepat kerja dengan gaji lumayan dan fasilitas lengkap, jangan daftar CPNS. Nyaleg aja. Cari partai, cetak baliho, dan siapkan semboyan. Pendidikan? Nanti dulu.
⸻
Sudah saatnya kita berani bilang: ini nggak adil. Harusnya, kalau kita serius membangun demokrasi yang sehat, ya kualitas perwakilan juga harus ditingkatkan. Minimal D3 lah.
Jangan sampai sistem ini terus dibiarkan. Nanti anak kita bakal bilang: “Ayah kenapa harus kuliah sih buat kerja di kantor?” Kita jawab, “Soalnya ayah bukan wakil rakyat, Nak. Kalau wakil rakyat, cukup SMA dan niat kuat.”
Daftar Pustaka:
• Nurrohman, T., & Syarif, A. (2020). Korelasi Tingkat Pendidikan dan Kinerja Legislator Daerah. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 5(2), 123–135.
• Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, Socialism and Democracy. Harper & Brothers.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


