Buruh Tekstil Karanganyar Terima Upah Rp15 Ribu Sebulan, Diduga Korban Rotasi Intimidatif

Oleh : Penulis

Seorang buruh perempuan di sebuah pabrik tekstil kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku hanya menerima upah sebesar Rp15 ribu selama satu bulan bekerja. Didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN), ia melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat, yang kini sedang menindaklanjuti aduan tersebut.

Buruh berinisial F itu sudah bekerja selama lebih dari tiga tahun. Namun pada Oktober 2023, ia mengalami rotasi jabatan internal yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dalam divisi baru, ia diminta mengoperasikan mesin jahit berbeda, tanpa pelatihan atau pendampingan.

Akibatnya, dalam satu bulan, F hanya mampu menyelesaikan dua potong produk. Ia pun hanya dibayar berdasarkan jumlah hasil kerja tersebut.

“Saya dipindah ke bagian yang tidak saya kuasai. Satu bulan hanya bisa menjahit dua potong. Gaji yang saya terima hanya lima belas ribu,” ujar F, saat didampingi tim advokasi SPN.


Sistem Borongan yang Tak Berbelas Kasih

Pihak perusahaan menyatakan bahwa sistem kerja menggunakan skema borongan per produk, bukan gaji tetap atau bulanan. Namun SPN menilai kondisi ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hak-hak normatif pekerja.

“Ini bukan hanya soal upah, tapi juga soal tekanan mental dan sistem kerja yang tidak adil,” tegas salah satu pendamping dari SPN.

Rotasi mendadak, tanpa pelatihan, lalu penggajian yang sangat rendah dianggap sebagai pola tekanan yang halus—atau justru sebaliknya, sangat terang-terangan.


Dinas Tenaga Kerja Turun Tangan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan pihak perusahaan telah dipanggil untuk klarifikasi. Kepala Disnaker menyatakan akan melakukan pendalaman sistem pengupahan dan mekanisme kerja di perusahaan tersebut.

“Kami akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Jika terbukti, akan ada sanksi administratif maupun hukum,” ujar pejabat Disnaker.


Catatan dari Lereng

Kasus ini membuka kembali luka lama tentang lemahnya perlindungan terhadap buruh di sektor manufaktur skala menengah. Di tengah label Karanganyar sebagai daerah yang kaya spiritualitas dan budaya kerja, masih saja ada pekerja yang diberi upah di bawah nilai kemanusiaan.

SPN menegaskan bahwa kasus ini bukan satu-satunya. Banyak buruh di pabrik-pabrik kecil yang menghadapi tekanan serupa, namun memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.


The Lawu Post mencatat:

Jika sistem rotasi dimaknai sebagai hukuman, dan upah berubah jadi simbol, maka kita sedang membiarkan kerja tanpa martabat tumbuh subur di balik tembok industri.

5 Mei 2025

The Lawu Post

Menjaga Akal, Merekam Realita.